SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait pembatasan usia kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menurut Khofifah, langkah ini strategis dalam menjaga keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. “Langkah ini penting untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital,” ujarnya di Surabaya, Selasa (10/3).
Ia menekankan bahwa meski teknologi digital membawa manfaat besar untuk pendidikan dan akses informasi, risiko yang timbul perlu dikelola secara bijak, khususnya bagi anak-anak. Pembatasan usia menjadi upaya preventif agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara sehat secara mental, emosional, dan sosial.
Gubernur Khofifah juga menyoroti pentingnya sinergi lintas pihak untuk memastikan implementasi kebijakan efektif. Pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, serta orang tua harus berperan aktif dalam mendampingi anak-anak dan memberikan literasi digital. “Peran orang tua dan sekolah sangat penting agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap mendukung kebijakan ini melalui penguatan program literasi digital, edukasi internet sehat, dan perlindungan anak di ruang digital. Khofifah menegaskan bahwa teknologi harus menjadi sarana yang memanusiakan, bukan mengorbankan masa kecil generasi muda. “Langkah ini perlu didukung demi masa depan anak-anak dan ekosistem digital yang aman, sehat, serta ramah anak,” pungkasnya.
Analisis kebijakan ini menunjukkan bahwa pembatasan usia tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari strategi perlindungan anak yang holistik, menggabungkan regulasi, pendidikan, dan pengawasan keluarga sebagai pilar utama.


