MAGETAN — Pemerintah Kabupaten Magetan menyiapkan surat edaran (SE) tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi siswa dari jenjang PAUD hingga SMP sederajat. Kebijakan ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga guru, sebagai langkah menata kembali disiplin belajar di sekolah dan menekan dampak buruk penggunaan gawai yang kian sulit dikendalikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Suwata, mengatakan surat edaran itu kini masih dalam tahap finalisasi di bagian hukum. Menurut dia, kebijakan tersebut bukan larangan total membawa ponsel ke sekolah, melainkan pengaturan yang menempatkan gawai hanya sebagai alat bantu belajar, bukan sumber gangguan di ruang kelas.
“Surat edaran bupati tentang izin penggunaan HP bagi anak sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP sederajat ini juga menyasar sekolah di bawah naungan Kementerian Agama,” ujar Suwata, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan, selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, siswa tidak diperbolehkan menggunakan HP secara bebas di kelas. Sekolah akan menyiapkan loker khusus untuk menyimpan ponsel milik siswa, dan perangkat itu hanya boleh digunakan bila benar-benar diperlukan untuk kepentingan pembelajaran.
“Tidak dilarang total karena ada beberapa kegiatan belajar mengajar yang memang membutuhkan HP. Namun, siswa tidak boleh membawa HP ke dalam ruang kelas,” katanya.
Pembatasan serupa juga diberlakukan kepada guru. Dalam aturan yang tengah disusun, guru dilarang menggunakan HP saat mengajar untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka media sosial atau membuat konten yang tidak berkaitan dengan proses belajar.
“Guru juga kami atur. Saat mengajar tidak boleh bermain HP,” ucap Suwata.
Menurut dia, kebijakan ini lahir setelah diskusi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan pengawas sekolah. Langkah itu diambil karena banyak persoalan siswa berawal dari penggunaan HP dan media sosial yang tidak terkendali.
Pemkab Magetan menilai sekolah harus menjadi ruang yang tertib, fokus, dan sehat bagi proses belajar. Karena itu, pengawasan tidak berhenti di sekolah. Orangtua juga diminta ikut mengendalikan penggunaan HP anak di rumah agar pembatasan ini tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.


