LUMAJANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mencatat penerimaan pajak dari sektor wisata Air Terjun Tumpak Sewu meningkat menjadi sekitar Rp150 juta per bulan, naik dari sebelumnya sekitar Rp100 juta per bulan.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan kenaikan penerimaan pajak tersebut merupakan hasil dari penataan pengelolaan destinasi, penguatan pengawasan, serta komitmen pemerintah daerah agar aktivitas ekonomi di kawasan wisata berkontribusi pada keuangan daerah. “Ketika potensi daerah dikelola dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang konsisten, maka manfaat fiskalnya akan kembali ke masyarakat,” kata Indah.
Pernyataan itu disampaikan Indah dalam acara silaturahmi Purnawirawan Polisi (PP) Cabang Lumajang di Pendopo Arya Wiraraja, pada Selasa (13/1/2026).
Indah menjelaskan peningkatan pajak hingga 50 persen tersebut dinilai memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperluas ruang fiskal Pemkab untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Pajak dari sektor wisata disebut menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif di tengah terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain mendorong peningkatan PAD, Pemkab Lumajang juga menegaskan pengelolaan Wisata Tumpak Sewu diarahkan pada prinsip keberlanjutan, tidak hanya mengejar jumlah kunjungan. Pemerintah daerah menyatakan akan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan destinasi wisata tersebut.


