Limbah MBG Cemari Sumur Warga Lumajang, Bupati Turun Tangan Tutup Operasional Sementara

LUMAJANG – Warga Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengeluhkan air sumur yang kini keruh dan berbau menyengat. Mereka menuding pencemaran berasal dari limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.

Vivi, salah satu warga terdampak, mengaku air sumurnya berubah hitam dan berbau sejak dapur MBG berdiri di belakang rumahnya. “Sejak satu bulan terakhir, air sumur bor saya tercemar. Saya terpaksa minta air ke tetangga karena sumur saya dan rumah sebelah saja yang terdampak,” ujarnya, Kamis (5/3/2026). Vivi menambahkan keluhan beberapa kali disampaikan ke pengelola SPPG, namun tidak ditanggapi.

Menurut warga, persetujuan pembangunan dapur MBG hanya diminta dari rumah yang lokasinya jauh dari SPPG, sehingga warga terdampak tidak terlibat dalam proses izin awal. Kepala SPPG, Rangga Adi Caksana, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi usai inspeksi yang dilakukan Bupati Lumajang.

Menanggapi keluhan warga, Bupati Lumajang Indah Amperawati langsung turun tangan. Ia memutuskan menutup sementara operasional SPPG di Desa Labruk Kidul mulai Senin (9/3/2026). “Penutupan dilakukan sampai instalasi pengolahan air limbah diperbaiki sesuai standar. Kami juga akan melaporkan kondisi dapur ke Badan Gizi Nasional (BGN),” kata Indah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan limbah dapur SPPG tidak sesuai standar. Penutupan sementara diharapkan memberi waktu bagi pengelola memperbaiki instalasi limbah agar tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.

Pengamat lingkungan, Rizal Hidayat, menilai kasus ini sebagai alarm bagi pemerintah daerah. “Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat fasilitas publik yang menghasilkan limbah. Tidak hanya aspek kesehatan, tapi juga kepercayaan warga terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

Kasus pencemaran limbah ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kesehatan warga dan menunjukkan perlunya integrasi pengelolaan lingkungan dalam setiap perizinan fasilitas publik, termasuk SPPG.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *