BANYUWANGI — Komisi IV DPRD Banyuwangi meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi mengkaji ulang rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Sobo. Permintaan itu muncul setelah dewan menerima aduan penolakan warga atas rencana proyek tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo menyampaikan, pemerintah daerah perlu menyelesaikan terlebih dulu situasi di lapangan dan memastikan warga memahami fungsi TPS3R agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi IV bersama SKPD terkait di gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (3/2/2026).
Patemo meminta DLH meninjau kembali lokasi rencana TPS3R Sobo dengan mempertimbangkan dampak yang dikhawatirkan warga, mulai dari kebersihan lingkungan, potensi polusi udara, akses jalan, hingga dampak kesehatan. Ia juga menekankan kajian harus melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat agar rencana pembangunan tidak memicu persoalan sosial.
Selain evaluasi, Komisi IV mendorong adanya opsi lokasi alternatif untuk meredam polemik, dengan tetap menjaga tujuan pembangunan TPS3R di lokasi yang dinilai strategis dan sesuai perizinan. Patemo menyebut rencana TPS3R Sobo menjadi perhatian serius dewan setelah ada penolakan warga Perum Adimas Sobo.
Di sisi lain, Patemo menilai penolakan warga tetap harus ditangani meski Banyuwangi menghadapi kondisi darurat pengelolaan sampah. Volume sampah terus meningkat sementara kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) semakin terbatas. Karena itu, TPS3R dipandang sebagai salah satu solusi untuk memaksimalkan penanganan sampah.
Kepala DLH Banyuwangi Dwi Handayani mengatakan, kekhawatiran warga muncul karena salah persepsi. Ia menegaskan TPS3R berbeda dengan TPA karena TPS3R merupakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan dengan pemilahan dan pengolahan sejak awal, bukan tempat penumpukan sampah. Menurut dia, seluruh proses dilakukan dalam bangunan tertutup dengan SOP ketat.
Dwi Handayani juga menyebut pengalaman pembangunan TPS3R di wilayah lain di Banyuwangi menunjukkan fasilitas tersebut tidak menimbulkan gangguan lingkungan, termasuk TPS3R Balak di Kecamatan Songgon dan TPS3R Desa Tembokrejo di Kecamatan Muncar. Ia menyatakan TPS3R Tembokrejo meraih Plakat Adipura sebagai TPS3R terbaik nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terkait rencana TPS3R Sobo, DLH menjelaskan fasilitas akan dibangun di atas lahan sekitar 1,8 hektare. Area pengolahan disebut sekitar 9.200 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 0,4 hektare, sedangkan sisanya direncanakan menjadi ruang terbuka hijau dan buffer zone. DLH juga memaparkan alur pengolahan: sampah masuk dipilah, sampah bernilai ekonomi dijual, sampah organik diolah menjadi kompos dan pakan maggot, sementara residu yang tidak terolah baru dikirim ke TPA.
DLH menyatakan terbuka untuk dialog agar masyarakat melihat TPS3R sebagai solusi pengelolaan sampah berkelanjutan, bukan ancaman lingkungan.Bukan sekadar “pro-kontra proyek”, tetapi krisis kepercayaan dan komunikasi risiko. DPRD menekan pemerintah daerah untuk memastikan social license to operate lewat kajian dampak yang transparan dan pelibatan warga sejak awal. DLH menekankan desain teknis TPS3R yang terkendali dan rekam jejak lokasi lain. Titik temu kebijakan ada pada dua hal yang konkret: audit kepatuhan perizinan dan uji dampak berbasis data, lalu mekanisme pengawasan operasional yang bisa diakses warga. Tanpa itu, proyek berpotensi terus memicu resistensi meski argumen teknisnya kuat.


