SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang penting bagi pembangunan daerah, yaitu Raperda Inisiatif Komisi B DPRD Jawa Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Raperda Inisiatif Pemprov Jawa Timur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Penyampaian ini dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Jatim, pada Senin (19/1/2026).
Khofifah menjelaskan bahwa Raperda pertama, yang terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam, sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh sektor ini. “Permasalahan seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan kapasitas SDM, serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga, perlu mendapatkan perhatian serius,” ujar Khofifah.
Menurut Khofifah, kehadiran payung hukum yang kuat melalui Raperda ini diharapkan dapat mengoptimalkan kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan dan petambak garam. Jawa Timur, yang menjadi salah satu sentra utama produksi perikanan budidaya dan garam di Indonesia, membutuhkan upaya yang lebih sistematis dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanannya. “Rancangan Perda ini juga mendukung percepatan pembangunan penggaraman nasional yang diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2025,” tambahnya.
Di sisi lain, Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana juga mendapatkan perhatian serius dari Gubernur Khofifah. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur dapat dilakukan lebih optimal dan terintegrasi. “Perubahan terhadap Perda ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan hukum yang ada saat ini,” ujar Khofifah.
Jawa Timur, berdasarkan kajian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2023–2026, diketahui memiliki 14 jenis ancaman bencana, termasuk banjir, gempa bumi, tanah longsor, kekeringan, hingga epidemi. Mengingat ancaman tersebut, Khofifah berharap Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penanggulangan bencana. “Raperda ini diharapkan dapat mengakomodasi seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pasca-bencana,” tambahnya.
Khofifah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam penanggulangan bencana, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha. Ia berharap Raperda ini akan mendorong kerja sama dan koordinasi yang lebih baik antara lingkungan pemerintahan, masyarakat, serta sektor swasta untuk menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif.


