PONOROGO – Komisi D DPRD Jawa Timur bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Ngebel dan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (20/1/2026). Sidak ini bertujuan untuk mengecek legalitas dan dampak aktivitas pertambangan yang ada di wilayah tersebut.
Plt Bupati Lisdyarita menyampaikan, berdasarkan pendataan pemerintah daerah, hanya sembilan lokasi tambang di Ponorogo yang telah mengantongi izin resmi, yang tersebar di Kecamatan Jenangan, Ngebel, dan Sawoo. Namun, ia menegaskan bahwa ada tambang yang masih beroperasi tanpa izin resmi.
“Dari hasil pendataan, ada tambang yang sudah memiliki izin usaha, namun ada juga yang masih beroperasi tanpa izin,” ujar Lisdyarita setelah sidak. Ia pun menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengecekan lanjutan terhadap tambang yang belum berizin. “Jika masih ditemukan tambang yang beroperasi tanpa izin, kami akan melakukan penertiban sesuai regulasi,” katanya.
Selain masalah perizinan, Lisdyarita juga menyoroti aktivitas angkutan tambang, terutama truk pengangkut material tambang. Ia menegaskan bahwa truk pengangkut tidak diperbolehkan mengangkut muatan melebihi batas dan dimodifikasi dengan bak kendaraan yang tidak sesuai standar. “Truk ODOL (over dimension and over load) tidak diperbolehkan. Semua harus sesuai standar, termasuk penggunaan penutup bak agar tidak membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Atika Banowati, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan tambang di Kecamatan Ngebel, yang dikenal sebagai kawasan wisata alam. Menurutnya, aktivitas pertambangan dapat merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu sektor pariwisata yang menjadi andalan daerah tersebut.
“Tidak bisa dalam satu wilayah terdapat dua aktivitas besar yang saling bertentangan, yakni tambang dan wisata. Jika kawasan ditetapkan sebagai kawasan wisata, seharusnya tidak ada aktivitas tambang,” ungkap Atika. Ia menambahkan bahwa Komisi D DPRD Jawa Timur menolak penambahan lokasi tambang baru di kawasan Ngebel dan berkomitmen untuk memperjuangkan sikap ini di tingkat legislatif, meskipun kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo pun berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti hasil inspeksi ini untuk memastikan agar kegiatan pertambangan yang berlangsung mematuhi aturan yang ada dan tidak merusak lingkungan.


