Pemkot Madiun Libatkan PA dalam Peningkatan Edukasi Hukum Islam

MADIUN – Pemerintah Kota Madiun mengukuhkan komitmennya dalam memperkuat literasi hukum Islam di masyarakat dengan melibatkan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun. Langkah ini terwujud melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PA Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum Islam. Penandatanganan PKS dilakukan di Balai Kota Madiun pada Senin (23/2/2026) oleh Ketua PA Kota Madiun, Sofyan Zefri, dan Kepala Bagian Hukum, Ika Puspitaria, yang disaksikan langsung oleh Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun.

“Perjanjian ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Kota Madiun dan PA Kota Madiun dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia Kota Madiun di bidang hukum,” ungkap Bagus Panuntun. Ia menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan kolaborasi kelembagaan yang lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ruang lingkup kerjasama melibatkan berbagai kegiatan, seperti pelatihan dan bimbingan teknis, sosialisasi hukum, serta penyediaan narasumber untuk meningkatkan kompetensi, khususnya dalam hukum keluarga dan perdata Islam. Sofyan Zefri, Ketua PA Kota Madiun, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen lembaganya untuk mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat. “Melalui kolaborasi ini, PA Kota Madiun berupaya menghadirkan edukasi hukum yang lebih masif dan terstruktur, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban hukumnya,” kata Sofyan.

Selain itu, Bagus Panuntun juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia menilai bahwa kolaborasi antara PA dan Pemkot Madiun akan sangat berperan penting dalam meningkatkan kompetensi SDM pemerintah kota agar semakin taat hukum dan responsif dalam memberikan pelayanan publik. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pemahaman hukum yang lebih mendalam di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *