MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengukuhkan pengurus Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Magetan 2026 sebagai upaya mempercepat kemandirian ekonomi desa. Saat ini, Kabupaten Magetan memiliki 207 BUMDes yang tersebar di seluruh desa, yang berfungsi sebagai pilar utama penggerak ekonomi lokal.
Kepala DPMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keberadaan BUMDes untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Selain BUMDes desa, forum ini juga menyoroti keberadaan BUMDes Bersama (BUMDesMa), yaitu gabungan beberapa BUMDes yang memiliki visi dan tujuan usaha yang sama dengan penyertaan modal bersama.
Eko Muryanto mengingatkan bahwa BUMDes dan BUMDesMa merupakan dua institusi yang berbeda, namun keduanya memiliki aturan yang sama berdasarkan undang-undang yang berlaku. “BUMDes dan BUMDesMa itu bukan atasan dan bawahan, melainkan dua institusi yang memiliki ruang gerak berbeda,” ujarnya.
Eko juga mengungkapkan data positif terkait perputaran ekonomi desa. “Perputaran uang di BUMDesMa saat ini mencapai Rp 54 miliar. Namun, kami lebih fokus mendorong pengembangan BUMDes tingkat desa, yang saat ini baru menerima 20% dari dana desa,” jelasnya. Ke depan, BUMDes diharapkan dapat berkontribusi lebih besar, dengan proyeksi perputaran uang sekitar Rp48 miliar pada 2025.
Forum BUMDes yang baru dikukuhkan diharapkan menjadi wadah kolaborasi bagi para pengelola BUMDes agar tidak bekerja sendiri-sendiri. Forum ini juga dirancang untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah, seperti pengelolaan lingkungan, dengan menyertakan unit usaha terkait seperti bank sampah dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Langkah pemerintah Kabupaten Magetan untuk mengukuhkan Forum BUMDes ini menunjukkan komitmen serius dalam memberdayakan ekonomi desa. Namun, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan, terutama dalam mengoptimalkan kolaborasi antar BUMDes. Perlu adanya pengawasan dan pendampingan berkelanjutan agar potensi besar yang dimiliki BUMDes dapat terealisasi secara maksimal, tidak hanya dalam pengelolaan dana desa, tetapi juga dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa) secara berkelanjutan.


