MALANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kamis (5/2/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang senilai Rp2,5 miliar untuk tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Imam Rahmat Saputra menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk menemukan dan menggunakan alat bukti yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI. Ia menyebut penggeledahan berlangsung sekitar 1,5 jam dan penyidik membawa sejumlah surat serta dokumen. Berkas yang diamankan akan dicocokkan dengan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan saksi, untuk memastikan kesesuaian antara salinan dan dokumen asli.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa 84 saksi. Pemeriksaan mencakup pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan dana hibah, termasuk pengurus KONI periode 2022–2023 dan pihak lain yang relevan. Kejari menyatakan proses masih pada tahap penyidikan, sehingga tersangka belum ditetapkan dan nilai kerugian negara masih dalam proses pendalaman.
Terkait dugaan pola penyimpangan, BeritaJatim melaporkan modus yang diduga digunakan antara lain pemalsuan nama serta tanda tangan pada kuitansi dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah. Sementara itu, sumber lain menyebut dugaan sementara mencakup ketidaksesuaian penyaluran hibah kepada cabang olahraga dengan nominal yang semestinya.
Kejari Kabupaten Malang menegaskan penggeledahan dan pencocokan dokumen dilakukan untuk memperkuat pembuktian, sekaligus melengkapi rangkaian keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


